Rabu, 20 April 2011

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997

TENTANG

PENGADILAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

a. Bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang ;

b. Bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;

c. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada dilingkungan peradilan umum dan dibentuk dengan UU;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk UU tentang peradilan anak.



Mengingat :

1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945;
2. UU NO. 14 Tahun 1970 tentang Penentuan-penentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ( Lembaran Negara Tahun 1970 No. 74, Tambahan Lembaran Negara NO. 2951 );

3. UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum ( Lembaran Negara Tahun 1986 No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3327 ).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaskud dengan :

1.    Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

2.    Anak Nakal adalah :
a.  Anak yang melakukan tindak Pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundangundangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

3.    Anak didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah anak didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

4.    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa dirumah Tahanan Negara, cabang rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.

5.    Penyidik adalah Penyidik anak.

6.    Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak

7.    Hakim adalah hakim anak

8.    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

9.    Hakim Kasasi adalah Hakim kasasi anak.

10.   Orangtua Asuh adalah Orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orangtua terhadap anak.

11.   Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.

13.   Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Secara Pidana.

Pasal 2


Pengadilan Anak adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum.

Pasal 3


Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, mengutuskan, dan menyelesaikan perkara anak sebagimana ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 4


(1)   Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

(2)   Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetap diajukan ke Sidang Anak.

Pasal 5


(1)   Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

(2)   Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orangtua, wali, atau orangtua asuh, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya.

(3)   Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orangtua, wali, atau orangtua asuhnya, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 6


Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai Toga atau pemakaian dinas.

Pasal 7


(1)   Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa ke sidang bagi orang dewasa.

(2)   Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadiajukan ke Sidang Anak, sedangkan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.

Pasal 8


(1)   Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.

(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.

(3)   Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orangtua, wali, atau orangtua asuh, penasihat hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

(4)   Selain mereka yang disebut dalam ayat (3) orang-orang tertentu atas ijin hakim atau mejelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5)   Pemberitaan mengenai perkara anak melalui sejak penyidikan sampai saat sebelum mengucapkan putusan pengadilan menggunakan sidang singkatan dari nama anak, orangtua, wali, atau orangtua asuhnya.

(6)   Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapakan dalam sidang terbuka untuk umum.

BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK

Bagian Pertama
Hakim

Pasal 9


Hakim ditetapkan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui ketua Pengadilan Tinggi.

Pasal 10


Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah :

a. Telah berpengalaman sebagai Hakim dipengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; dan

b.  Mempunyai minat, perhjatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.

Pasal 11


(1)   Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai Hakim Tunggal.

(2)   Dalam hal tertentu dapat dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.

(3)   Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera pengganti.

Bagian Kedua
Hakim Banding

Pasal 12


Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan .

Pasal 13


Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.

Pasal 14


(1)   Hakim Banding memeriksa dan memutuskan perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal.

(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.

(3)   Hakim banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.

Pasal 15


Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan undang-undang ini.

Bagian Ketiga
Hakim Kasasi

Pasal 16


Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar